Fakta-fakta yang Menyudutkan Margareith Dalam Kematian ANG
Senin, 15 Juni 2015 – 06:27 WIB

ANG bersama ayar digdo
6. Margareith tidak mensahkan adopsi ANG ke pengadilan. Dia mendapatkan ANG dari ayah dan ibu kandungnya hanya berdasar akta notaris. (mas/jpnn)
Baca Juga:
MARGAREITH, ibu angkat ANG, 8 memang sudah ditetapkan pihak Polda Bali sebagai tersangka. Namun dalam kasus kematian ANG ini, Margareith hanya dikenakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya