Fakta: Honorer K2 Tua Dibutuhkan tapi Haknya Diabaikan

Fakta: Honorer K2 Tua Dibutuhkan tapi Haknya Diabaikan
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun terus melakukan konsolidasi. Rencana memberi kejutan untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa mereka ada dan jumlahnya banyak, terus dimatangkan.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, sejauh ini makin banyak tenaga K2 di daerah-daerah yang menolak rekrutmen CPNS 2018. Mereka melakukan lobi ke anggota DPRD maupun pemda untuk minta dukungan.

"Selama ini kami selalu dicegat dengan alasan tidak ada dana. Nyatanya tahun ini pemerintah mengalokasikan 238.015 formasi CPNS. Jadi menurut kami ini kesalahan besar dari pemerintah karena melanggar tatanan yang ada," ujar Titi yang dihubungi, Rabu (12/9).

Dia juga menuding pemerintah melanggar fungsi atas azas Pancasila dan UUD 1945. Setiap manusia termasuk honorer K2 tua (usia di atas 35 tahun) berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Apalagi honorer K2 tua sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Peraturan untuk kami hanya dua tahun diberlakukan. Kami dinyatakan gugur karena PP 56/2012 sudah dianggap selesai di 2014. Namun sampai saat ini kami masih ada dan digunakan tenaganya. Kewajiban dituntut tapi tidak diberikan hak. Apakah ini dinamakan Pancasilais," bebernya.

Dihubungi terpisah Sekjen FHK2I Pekanbaru Said Syamsul Bahri menilai, pemerintah memandang mereka sebelah mata. Perlakuan ini berbeda dengan altlet. Atlet membela negara seketika bisa di-PNS-kan. Sebaliknya honorer K2 malah dianulir.

BACA JUGA: Honorer K2 Tua Bisa Daftar PPPK, Tunggu PP Disahkan

"Kami ini guru sebenarnya, lebih dari atlet, membela bangsa ini dan mencerdaskan anak bangsa mengapa kami dibuang," sergahnya. (esy/jpnn)

Honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun terus melakukan konsolidasi untuk menyikapi kebijakan pemerintah terkait CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News