Fakta Mencengangkan Imbas Larangan Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Jumat, 01 Januari 2021 – 19:16 WIB

Warga melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, yang ditutup saat malam Tahun Baru 2020, Selasa (31/12). Foto: ANTARA/Dewa Wiguna
Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional pelaku usaha, seperti kafe, hotel, dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan itu diberlakukan guna mencegah timbulnya kerumunan massa yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan imbas larangan merayakan Tahun Baru 2021 di ibu kota.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor