Fakta Mencengangkan Imbas Larangan Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Jumat, 01 Januari 2021 – 19:16 WIB
Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional pelaku usaha, seperti kafe, hotel, dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan itu diberlakukan guna mencegah timbulnya kerumunan massa yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan imbas larangan merayakan Tahun Baru 2021 di ibu kota.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Langkah Preventif Kurangi Sampah Kemasan Kosmetik, Erha Buat Terobosan Baru
- Pendakian Gunung Kembang, Puncak Indah Tanpa Sampah
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang