Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis

Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis
Patrialis Akbar ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan secara silang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak bahwa telah terjadi pertemuan untuk mencapai kesepakatan (meeting of mind) antara Patrialis dan Kamaludin, perantara suap.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kamaludin pada Rabu (25/1) pukul 10.00 di kawasan lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur.

Sebelum penangkapan di lokasi pertama itu, Kamaludin diduga bertemu dengan Patrialis di lokasi yang sama.

Nah, di saat itu lah KPK menemukan indikasi meeting of mind. ”Ketika itu indikasi transaksi terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (30/1).

Di konteks kasus tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK setelah peristiwa tindak pidana terjadi.

”Kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK (Patrialis) dan KM (Kamaludin) sebagai perantara, dan kami cek benar pada Rabu (25/1) pagi ada pertemuan,” jelas Febri.

Tangkap tangan itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 1 angka 19 UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News