Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK
Sabtu, 08 September 2012 – 06:45 WIB

Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra sudah divonis 2 tahun 6 bulan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Jumat (7/9).
Untuk menindaklanjuti berbagai fakta dalam persidangan kedua terdakwa itu, penyidik KPK segera akan melakukan validasi terhadap berbagai keterangan saksi, maupun terdakwa.
Baca Juga:
"Dalam perjalanan kasus ini KPK tidak mendiamkan informasi sekecil apapun di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa, akan divalidasi benar atau tidaknya," tegas Johan Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jumat malam.
Selain itu, lanjut Johan, sidang perkara dugaan suap PON ini masih akana terus berlanjut dengan sejumlah terdakwa dan calon terdakwa. Seperti M Faisal Aswan dan M Dunir.
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda)
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap