Fakta Persidangan PON Segera Divalidasi KPK
Sabtu, 08 September 2012 – 06:45 WIB
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra sudah divonis 2 tahun 6 bulan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Jumat (7/9).
Untuk menindaklanjuti berbagai fakta dalam persidangan kedua terdakwa itu, penyidik KPK segera akan melakukan validasi terhadap berbagai keterangan saksi, maupun terdakwa.
Baca Juga:
"Dalam perjalanan kasus ini KPK tidak mendiamkan informasi sekecil apapun di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa, akan divalidasi benar atau tidaknya," tegas Johan Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jumat malam.
Selain itu, lanjut Johan, sidang perkara dugaan suap PON ini masih akana terus berlanjut dengan sejumlah terdakwa dan calon terdakwa. Seperti M Faisal Aswan dan M Dunir.
JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hari ini dua terdakwa perkara suap revisi peraturan daerah (Perda)
BERITA TERKAIT
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung