Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari

Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari
Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari
JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi yang pernah dihadirkan. Menurutnya, kalau dibacakan secara keseluruhan, bisa saja dalam sidang ada yang mengantuk lalu tertidur.

"Kalau dibacakan semua, nanti ada yang mengantuk dan tertidur," kata M Assegaf, sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Pernyataan tertidur itu seakan menyinggung tingkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama persidangan digelar sejak Oktober 2009 lalu, dua kali JPU kena tegur oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro, karena tertidur.

Ditanya soal materi pledoi yang akan disampaikan, Assegaf mengatakan akan memasukkan gugatan dari istri Nasrudin yang menuntut ganti rugi. Pengacara senior itu menambahkan, peristiwa yang dijadikan motif oleh jaksa penuntut umum di kamar 803 Gran Mahakam Hotel antara Rani dan Antasari, juga dimasukkan.

JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News