Fakta, Radikalisme Sudah Menyusup ke Kalangan Abdi Negara
Seperti menyampaikan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kemudian penyampaian ujaran kebencian kepada salah satu suku, ras, agama, atau golongan.
’’Tidak hanya itu saja. Menyebarluaskan ujaran kebencian melalui share, upload, retweet, broadcast WA, atau repost Instagram juga pelanggaran,’’ tuturnya. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memrovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah juga tidak boleh.
Ridwan mengatakan, pimpinan satuan kerja atau instansi diharapkan sering-sering memantau aktivitas media sosial pegawainya. Sehingga bisa menemukan dan mencegah adanya ujaran kebencian yang semakin meluas. Selain itu, sanksi bagi PNS yang melakukan ujaran kebencian mulai dari sedang sampai berat berupa pemberhentian sebagai PNS. (wan/lyn/oki)
Tertangkapnya sejumlah terduga teroris, beberapa di antaranya berstatus PNS, merupakan indikasi radikalisme sudah menyusup ke birokrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?