Fakta Terbaru Ibu Bunuh Anak Kandung, Mengerikan

Fakta Terbaru Ibu Bunuh Anak Kandung, Mengerikan
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri Rahmatullah dan Risnawati terhadap anak kandungnya, Hasanuddin (10), memasuki babak baru.

Rahmatullah dan Risnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (25/6).

Mereka mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindhayani Natsir.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah atas kematian Hasanuddin pada Desember 2017 lalu.

Hasan, sapaan karib Hasanuddin, meninggal dunia setelah beberapa kali dipukul dan diikat oleh Rahmatullah.

Sementara itu, Risnawati yang melakukan pembiaran atas kejadian tersebut juga ikut menjadi terdakwa.

Apalagi, dia juga beberapa kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Hasan.

Risnawati beberapa kali menyuruh Rahmatullah membuang Hasan ke sungai, menyetrum, hingga meracuni makanan sang buah hati.

Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri Rahmatullah dan Risnawati terhadap anak kandungnya, Hasanuddin (10), memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News