Fakta Terbaru Muslim Cyber Army, Mengejutkan!

Fakta Terbaru Muslim Cyber Army, Mengejutkan!
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

Atas ulahnya kelima pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Juncto pasal 33 UU ITE. (mg1/jpnn)

 


Hasil pemeriksaan sementara, Muslim Cyber Army ternyata memiliki akademi tempur dan sniper.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News