Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Kamis, 24 Juni 2021 – 15:36 WIB

Ilustrasi - BKN merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS melalui Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Foto: Dok. JPNN.com
Dengan hadirnya SIKEJAB, Janry berhadap instansi pemerintah yang belum atau sedang melakukan evaluasi jabatan lebih cepat untuk menyelesaikan proses evaluasi jabatan di lingkungan instansinya masing-masing.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BKN mengeluarkan kebijakan baru untuk PNS yang salah satunya bisa melihat berapa besaran tukin berdasarkan kelas jabatannya
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan