Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai

Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Ilustrasi - BKN merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS melalui Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Foto: Dok. JPNN.com

Melalui SIKEJAB, sambung Janry, proses penyusunan evaluasi jabatan lebih mudah dan cepat dilakukan. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk jabatan struktural, fungsional maupun pelaksana tersaji di sini.

 "SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi pemerintah," terangnya.

SIKEJAB, lanjutnya, tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan (struktural, fungsional maupun pelaksana). Namun, di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas Jabatan.

Janry mencontohkan pemanfaatan aplikasi SIKEJAB adalah saat mencari kelas jabatan pengawas, maka akan menampilkan informasi seperti jenis instansi, nama kelas, dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan pengawas. Apabila mencari informasi kelas jabatan untuk jabatan fungsional, maka setelah menentukan nama jabatan fungsionalnya, SIKEJAB akan memunculkan informasi terkait kelas dimaksud beserta dasar hukum, instansi pembina, tugas jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan. 

"Jika menghendaki kelas jabatan pelaksana, seperti analis kinerja, SIKEJAB akan menampilkan informasi mulai dari kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan analis kinerja," bebernya.

Selain kamus kelas jabatan, lanjut Janry, SIKEJAB juga menyediakan fitur lain yang bisa diakses melalui menu pada bagian atas halaman, seperti menu tutorial untuk menyaksikan video tutorial SIKEJAB, menu download untuk mengunduh peraturan terkait evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, baik di instansi pusat maupun daerah.

Juga kata Janry, menu FAQ untuk menampilkan pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan evaluasi jabatan, serta live chat untuk berinteraksi langsung dengan PIC (Person In Charge) Direktorat Kompensasi ASN BKN.

"Di dalam SIKEJAB, PNS bisa mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan di instansi pemerintah, yakni pada halaman berita terkini," ucapnya. 

BKN mengeluarkan kebijakan baru untuk PNS yang salah satunya bisa melihat berapa besaran tukin berdasarkan kelas jabatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News