PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?

PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
Selain PNS, TNI-Polri, PPPK juga berharap mendapatkan fasilitas JHT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM) sudah terbit.

PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Namun, ASN dalam PMK tersebut hanya untuk PNS. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk. Hal itu pun dipertanyakan oleh kalangan PPPK.

Titi Purwaningsih, guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengaku belum mempelajari PMK terbaru tersebut. Dia hanya membaca sepintas lalu.

"Saya lihat memang belum ada untuk PPPK. Apakah PPPK memang enggak masuk, ya?" ucap Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6).

Menurut Titi, PPPK juga merupakan ASN. Jadi, seharusnya masuk dalam program JHT dan JKK tersebut.

Walakin, Titi masih berpikir positif bahwa bisa saja regulasi untuk PPPK belum selesai digodok.

"Kami sih berharap ada jaminan hari tua buat PPPK seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada regulasi JHT untuk PPPK," tuturnya.

peraturan Menkeu soal JHT sudah terbit tetapi sayangnya PPPK tidak termasuk di dalamnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News