PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?

PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
Selain PNS, TNI-Polri, PPPK juga berharap mendapatkan fasilitas JHT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia mengungkapkan, rata-rata leger gaji PPPK sudah dipotong JKK dan JKM-nya. Sedangkan JHT belum.

"Informasinya masih digodok dulu untuk JHT. Kalau lihat daftar leger gajinya sih ada, cuma belum ada potongan," pungkas Titi.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, fasilitas PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama. Yang membedakan hanya pensiun. Tetapi, nantinya akan ada regulasi JHT untuk PPPK. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

peraturan Menkeu soal JHT sudah terbit tetapi sayangnya PPPK tidak termasuk di dalamnya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News