Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS

Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Ahmad Fathanah pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto: Ricardo/JPNN
Yudi adalah tersangka kasus pembobolan Bank Jabar-Banten. Dalam slip berita pengiriman ditulis : "ustadz bayar kopi".

Dari Yudi pula Fathanah berkali-kali menerima uang untuk Luthfi. Di antaranya Rp 500 juta untuk pelicin proyek bibit kopi di Kementan. Dalam slip pengiriman dana, ditulis "ustad ke II kopi".

Dalam surat dakwaan, Fathanah dijerat pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Fathanah juga dijerat dengan pasal 5 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News