Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Senin, 24 Juni 2013 – 19:49 WIB
Yudi adalah tersangka kasus pembobolan Bank Jabar-Banten. Dalam slip berita pengiriman ditulis : "ustadz bayar kopi".
Dari Yudi pula Fathanah berkali-kali menerima uang untuk Luthfi. Di antaranya Rp 500 juta untuk pelicin proyek bibit kopi di Kementan. Dalam slip pengiriman dana, ditulis "ustad ke II kopi".
Dalam surat dakwaan, Fathanah dijerat pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Fathanah juga dijerat dengan pasal 5 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah