Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Senin, 24 Juni 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah melakukan TPPU sebesar Rp 34,4 miliar selama kurun 2011-2013. "Terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan atau membelanjakan baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sebut JPU.
JPU KPK, Afni Caroline saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan nama Olong itu tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetapi mempunyai kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," urai JPU.
Karenanya JPU menduga transaksi keuangan itu berasal dari hasil korupsi yang didapat dari fee berbagai proyek dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Fathanah menyamarkan hartanya dengan mengalihkan ke pihak lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan