Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS

Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Ahmad Fathanah pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah melakukan TPPU sebesar Rp 34,4 miliar selama kurun 2011-2013.

JPU KPK, Afni Caroline saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan nama Olong itu tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetapi mempunyai kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," urai JPU.

Karenanya JPU menduga transaksi keuangan itu berasal dari hasil korupsi yang didapat dari fee berbagai proyek dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Fathanah menyamarkan hartanya dengan mengalihkan ke pihak lain.

"Terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan atau membelanjakan baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sebut JPU.

JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News