Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi

Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. FOTO: Humas FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan seiring dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai fatwa MUI tersebut secara esensi untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama, yang dibuktikan melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.

“Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," kata Jazuli melalui rilis diterima di Jakarta, Sabtu (17/12).

Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.

"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Banten Raya ini.

Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, kata Jazuli, yang mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.

Untuk itu, Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut, dimana berisi imbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya.

“Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," ungkap Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News