Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi

Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. FOTO: Humas FPKS DPR

Di sisi lain, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini dinilai juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama," kata Jazuli.(fri/jpnn)


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News