Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU
Selasa, 05 Mei 2015 – 14:34 WIB
Sebaliknya, Kalau fatwa MA itu menyatakan bahwa rekomendasi Panja Pilkada tidak bertentangan dengan UU parpol, maka KPU harus legowo dan masukkan rekomendasi itu dalam PKPU.
Kalau yang ditempuh adalah revisi UU, politikus PKB ini menilai bisa mengganggu tahapan Pilkada. Kecuali ada jaminan proses revisi selesai dalam satu minggu dan pemerintah mau ikut membahasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai fatwa Mahkamah Agung paling jitu untuk mengatasi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran