Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot

Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan upaya PK tidak bisa menghalangi eksekusi atas putusan kasasi. "Karena kasasi merupakan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Reydoonyzar kepada JPNN di kantornya, pertengahan Februari 2012.

Dijelaskan Reydonnyzar, fatwa diajukan ke MA pada 6 Februari 2012, yang isinya minta pendapat hukum terkait putusan kasasi yang menyebutkan hukuman percobaan enam bulan bagi Basyrah.

Donny, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diancam hukuman pidana lima tahun ke atas dan putusan incrach menyatakan terbukti bersalah. Jadi, kata Donny, yang menjadi acuannya adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa hari mendatang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News