Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Selasa, 13 April 2021 – 13:47 WIB

Suasana salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
1. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqada.
2. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqada.
3. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqada dan membayar fidyah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan