Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Selasa, 13 April 2021 – 13:47 WIB
1. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqada.
2. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqada.
3. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqada dan membayar fidyah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya