Fatwa MUI Dijadikan Referensi, Dua Kapolres Dapat Teguran Keras dari Kapolri

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum.
Tercatat, ada dua institusi, yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY yang menyebarkan surat edaran larangan berdasarkan Fatwa MUI itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memberikan teguran keras terkait penyebaran surat edaran tersebut.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada Fatwa MUI," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Dia menerangkan, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang kebijakannya harus ditindaklanjuti. Karenanya, dia menekankan kepada bawahannya, untuk tidak menggunakan Fatwa MUI atau lainnya, sebagai dasar penegakan hukum.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut," tegas Tito. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025