Keras! Gerindra Minta Presiden Jokowi Batalkan PP Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo pekan lalu, segera dibatalkan.
Sejak awal, kata Muzani, fraksinya tidak setuju terhadap UU Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, karena menganggap ada ancaman bagi kedaulatan bangsa dengan memberi ruang bagi warga negara asing mendirikan organisasi di tanah air.
"Yang sekarang ini dirisaukan masyarakat adalah PP yang merupakan turunan UU tersebut tentang apa dan bagaimana ormas asing bisa bergerak di Indonesia. PP itu harus dicabut. Kalau pemerintah mau menerbitkan PP, harus lebih ketat," kata Muzani di kompleks parlemen Jakarta, Senin (19/12).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, meski UU Ormas telah memberi batasan bagi organisasi asing, salah satunya ketua dan sekretarisnya harus warga negara Indonesia, itu pun ternyata belum cukup karena tuntutan masyarakat jauh lebih besar.
"Merasa terancam ketika ormas asing beroperasi di Indonesia, berperan, bergerak untuk kepentingan siapa? Kekhawatiran ini sekarang mulai menggelembung di masyarakat, yang menurut kami itu wajar sekali, karena dimungkinkan oleh UU ormas," ujar Muzani. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia