Fatwa Terbaru MUI Soal Tes Usap Selama Ramadan

Fatwa Terbaru MUI Soal Tes Usap Selama Ramadan
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya telah mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.

Dalam fatwa itu, kata Niam, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4).

Selain itu, kata dia, fatwa MUI nomor 23 itu juga menyatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Niam juga menjelaskan, fatwa MUI merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir," katanya. (ast/jpnn)

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa soal hukum tes swab bagi yang melaksanakan puasa Ramadan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News