FBI: Senjata untuk Menembak Donald Trump Bukan Ilegal

jpnn.com - WASHINGTON - Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat menyelidiki upaya pembunuhan terhadap Donald Trump saat kampanye di Pennsylvania sebagai "potensi aksi terorisme dalam negeri".
Dugaan kuat, Thomas Matthew Crooks (20) yang merupakan pelaku penembakan, bertindak sendirian.
“Pada titik ini (dalam) penyelidikan, tampaknya dia adalah aktor tunggal. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Robert Wells, asisten direktur eksekutif Departemen Keamanan Nasional FBI, kepada wartawan, Minggu (14/7).
"Kami menyelidiki ini sebagai upaya pembunuhan tetapi juga melihatnya sebagai potensi aksi terorisme dalam negeri," tambahnya.
FBI masih berupaya mengungkap motif pria Pennsylvania itu menembak Trump.
"Saat ini divisi kontraterorisme dan kriminal kami bekerja sama untuk menentukan motif penembakan," ujar Wells.
Agen Khusus FBI Kevin Rojek mengatakan senjata yang digunakan dalam upaya pembunuhan tersebut adalah “senapan AR-style 556” yang dibeli secara legal.
Crooks ditembak mati oleh agen Dinas Rahasia setelah dia melepaskan tembakan dari tempat yang menurut badan tersebut berada di posisi tinggi di luar lapangan Butler, Pennsylvania, tempat Trump berpidato di hadapan para pendukungnya menjelang pemilihan presiden pada November.
Agen Khusus FBI Kevin Rojek mengatakan senjata yang digunakan dalam upaya pembunuhan Donald Trump bukan ilegal.
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya