FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:21 WIB

Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Berdasarkan pengakuan AD bahwa narkoba tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.
"Total narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram," kata AKP Erwo Guntoro.(ant/jpnn)
Pengedar sabu-sabu berinisial FRB ditangkap saat mengantar narkoba kepada pembeli di Aceh Tamiang. Temannya berinisial AD juga diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat