FBUKI Angkat Gus Muhaimin menjadi Ketua Dewan Pertimbangan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menerima kunjungan para pendeta yang tergabung dalam Forum Bersama Umat Kebangsaan Indonesia (FBUKI) di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Ketua Umum FBUKI Restu Utama menyatakan, kehadiran mereka ke kantor DPP PKB untuk menyampaikan tiga aspirasi kepada Gus Muhaimin.
Pertama, FBUKI mendorong Gus Muhaimin untuk memperjuangkan penghapusan SKB dua menteri terkait syarat pendirian rumah ibadah.
Menurut Restu, SKB dua menteri selama ini justru kerap dijadikan dalih guna menghambat atau mempersulit upaya kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah.
“SKB 2 menteri memang sering jadi penghambat dan alasan bagi kaum kecil (minoritas) membangun rumah ibadah. Jadi saya mohon Pak Ketum memperjuangkan ini agar yang beribadah khusyuk dan damai," kata Restu.
Kedua, FBUKI mendorong Gus Muhaimin memperjuangkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pendeta di seluruh Indonesia. Menurut Restu, para pendeta selama ini tidak punya jaminan sosial, padahal mereka juga punya risiko kerja yang tinggi.
"Ada tiga yang kami inginkan terkait BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua," tutur Restu.
Ketiga, FBUKI menyoal tanah wakaf untuk pendeta. Restu menyatakan, selama ini kehadiran negara terkait tanah wakaf bagi para pendeta masih minim, pun demikian dengan pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja.
FBUKI menyampaikan tigas aspirasi kepada Gus Muhaimin, antara lain soal tanah wakaf buat para pendeta.
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih