Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?

“Biasanya, jarak antara penyidikan ke penuntutan memakan waktu 2 minggu hingga 20 hari. Namun, dalam kasus ini, KPK hanya membutuhkan 1 hari. Ini menunjukkan bahwa perkara ini mendapat atensi khusus yang tidak wajar,” ujarnya.
Maqdir Ismail, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa KPK menggunakan saksi-saksi dari kalangan internalnya sendiri, termasuk Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti. “Ini adalah praktik ‘jeruk makan jeruk’ yang melanggar prinsip hukum acara pidana. Penyidik aktif memeriksa sesama penyidik atau pegawainya sendiri, lalu menjadikannya sebagai bukti. Ini adalah bentuk penyidikan yang dipaksakan dan tidak profesional,” tegas Maqdir.
Tim hukum Hasto berharap persidangan dapat berjalan secara adil, independen, dan bebas dari intervensi politik. “Kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan hari ini. Kami juga berharap proses ini menjadi edukasi bagi publik tentang pentingnya penegakan hukum yang berintegritas,” kata dia.
Maqdir menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan protes keras terhadap metode penyidikan yang dianggap kasar dan tidak menghormati proses peradilan. “Jika hasrat untuk memenjarakan Hasto sedemikian besar, mengapa harus melalui proses hukum yang akal-akalan seperti ini? Ini menghina akal sehat dan menghina proses peradilan,” ujarnya. (tan/jpnn)
Maqdir menegaskan bahwa tim hukum akan mengajukan protes keras terhadap metode penyidikan yang dianggap kasar dan tidak menghormati proses peradilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas