Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Selasa, 18 Oktober 2011 – 13:36 WIB

Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Bukan kali ini saja Dharnawati menyeret Sindhu. Pada pemeriksaan sebelumnya, Dharnawati juga menyebut Sindhu malik memang inisiator pemberian uang pelicin sebagai fee pengalokasian dana PPIDT. Perusahaan yang mengantongi kontrak proyek dari anggaran PPIDT, dimintai fee 10 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, fee itu dibagi dua, yakni untuk DPR dan Kemenkeu. "Pokoknya diminta 10 persen. Lima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu," ujar Dharnawati usai diperiksa Senin (17/10). (fir/jpnn)
JAKARTA - Tersangkas kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati kembali menyebutkan peran besar yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan