KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur
Selasa, 18 Oktober 2011 – 11:35 WIB

KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan terdakwa Bupati nonaktif, Satono yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Provinsi Lampung. Berbeda jika ada laporan dari masyarakat tentang kejanggalan penanganan kasus sampai pada tahap persidangan. Sangat dimungkinkan KPK ikut terlibat untuk mengusut kasus itu. "Kecuali ada laporan masyarakat," tandas Johan.
Menurut Johan, kasus tersebut sudah sampai pada tahap pembacaan vonis. Bahkan, meski kasus korupsi dana APBD Rp 119 milyar itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, KPK tidak berhak ikut campur dalam kasus tersebut apabila sudah ada aparat penegak hukum yang telah menanganinya. "KPK tidak bisa ambil alih kasus. Itu wilayah MA dan KY," kata Johan kepada JPNN, Selasa (18/10).
Ditambahkan Johan, KPK hanya memantau kasus yag disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. "Kita tidak melakukan pemantauan di seluruh peradilan umum dikarenakan keterbatasan SDM," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya