Fee BPD Tanpa Tanda Terima
Rabu, 17 Februari 2010 – 19:29 WIB
Lebih lanjut M Jasin menjelaskan, pemberian fee melalui transfer rekening itu dilakukan atas nama rekening pribadi pejabat dari BPD. “Jadi ada rekening penampung di suatu intansi. Katakanlah pemerintah kota, kabupaten atau provinsi disitu ada rekening penampung atau ada rekening walikota, bupati atau gubernur sendiri,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah