Fenomena Ahok Tunjukkan Pentingnya Revisi UU Atur Soal Ini

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai revisi UU Pilkada perlu memuat pasal tentang pasangan calon perseorangan yang didukung partai politik.
Langkah ini dinilai penting, karena semakin banyak calon independen yang mendapat dukungan partai politik. Contoh paling mencolok tentunya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang telah memilih jalur independen namun tetap didukung oleh Partai NasDem dan Hanura.
"Ini penting demi menjaga asas kepastian hukum terkait warna pencalonan. Karena ada banyak hal-hal yang tidak sesuai, kalau aturan tidak dibuat secara spesifik," ujar Andrian, Selasa (24/5).
Menurut Andrian, kalau aturan tidak dijabarkan lebih jauh, maka akan muncul pertanyaan apakah parpol yang mendukung calon independen boleh mengkampanyekan calon indipenden tersebut. Misalnya, rapat umum dan rapat terbatas calon perseorangan yang melibatkan juru kampanye dari parpol pendukung perseorangan.
Kemudian juga terkait pemasangan baliho, apakah dimungkinkan terdapat logo parpol-parpol. "Pertanyaan ini muncul karena selaras dengan pasal tentang dana kampanye dalam UU Pilkada, khususnya Pasal 74 ayat 3 yang menyebut, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai revisi UU Pilkada perlu memuat pasal tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu