Ferdinand & Habib Bahar

Ferdinand & Habib Bahar
Ferdinand Hutahaean (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean berharap kepolisian tidak ragu melekatkan status tersangka kepada Habib Bahar bin Smith.

Ferdinand melontarkan hal itu menyusul pemeriksaan Habib Bahar Smith di Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian, Senin (3/1).

Dia menilai pemeriksaan kali ini tidak berkaitan dengan pejabat tertentu, apalagi dikaitkan dengan KASAD Jenderal Dudung atau Presiden Jokowi.

"Ini murni proses hukum atas ujaran kebencian di tengah masyarakat yang membuat masyarakat resah," kata Ferdinand pada Senin (3/1).

Mantan politikus Demokrat itu juga menyatakan banyak pihak yang membangun opini seolah Islam dibenci, dizalimi, dan ulama dikriminalisasi menyusul jadwal pemeriksaan Habib Bahar.

Menurut dia hal tersebut tidak benar dan semua orang sama di mata hukum.

"Ulama atau pendeta sekalipun jika melakukan perbuatan pidana maka harus diproses hukum," katanya.

Dia berharap kepolisian melanjutkan proses hukum tersebut hingga tuntas, terlebih lagi kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Tak ada alasan untuk tidak menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka hari ini," tutur Ferdinand.

Kata Ferdinand Hutahaean, tak ada alasan untuk tidak menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News