Ferdinand Menanggapi Pemeriksaan Habib Bahar, Ada Kata Tersangka dan Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi sekaligus terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1) hari ini.
Direktur Eksekutif Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean mengatakan pemeriksaan Habib Bahar itu murni sebagai proses hukum dan tidak berkaitan dengan pejabat tertentu.
"Kami dengar tidak ada ada kaitannya dengan pejabat tertentu, apalagi dikaitkan dengan KASAD Jenderal Dudung atau Presiden Jokowi. Ini murni proses hukum atas ujaran kebencian," kata Ferdinand dalam keteranganya, Senin.
Eks politikus Partai Demokrat itu mengatakan banyak pihak membangun opini bahwa seolah-olah Islam dibenci, dizalimi, ulama dikriminalisasi.
Namun, ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu menilai opini tersebut tidak benar sama sekali.
"Hukum negara kita tidak mengatur perbedaan bagi siapa pun, apakah perbedaan atas garis keturunan atau etnis tertentu atau agama tertentu. Semua sama dihadapan hukum," ucapnya.
Ferdinand menyatakan bahwa ulama atau pendeta sekali pun bila melakukan perbuatan pidana, maka harus diproses secara hukum.
"Tidak ada alasan karena Si A garis keturunan Si B atau Si A etnis tertentu maka bebas melakukan perbuatan pidana atau kejahatan," ujar Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean menanggapi pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ada kata tersangka dan penahanan. Begini kalimatnya.
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme