Ferdinand Mengaku Mualaf, Chandra: Proses Hukum Tetap Harus Dilanjutkan

Ferdinand Mengaku Mualaf, Chandra: Proses Hukum Tetap Harus Dilanjutkan
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya tentang Allahmu dan Allahku tetap harus berproses.

Hal itu disampaikan Chandra menanggapi pernyataan Ferdinand yang mengaku sebagai mualaf dan telah bersyahadat sejak 2017.

"Proses hukum tetap harus dilanjutkan karena deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Sabtu (8/1).

Menurut Chandra, cuitan eks politikus Demokrat itu telah memenuhi unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies).

"Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tegasnya.

Chandra berpendapat bahwa agama yang menyebut Tuhan dengan frasa "Allah" adalah Islam dan Nasrani.

"Jika informasi mualafnya benar, maka postingan di Twitter tersebut bisa dianggap merendahkan, melecehkan Tuhan/Allah agama selain Islam," sebut Chandra.

Ketua BPH KSHUMI itu mengatakan seseorang tidak patut mencampuri, merendahkan, melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan Ferdinand Hutahaean yang mengaku mualaf tetap harus diproses hukum. Begini argumentasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News