Ferdinand Menyebut Vonis Rizieq Shihab Terlalu Ringan, Seharusnya...

Ferdinand Menyebut Vonis Rizieq Shihab Terlalu Ringan, Seharusnya...
Ferdinand Hutahaean mengomentari vonis Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ferdinand Hutahaean mengomentari vonis Habib Rizieq yang dinilainya terlalu ringan, simak kalimatnya...


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News