Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.

Adapun eksekusi terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan setelah MA membatalkan hukuman mati untuknya.

Padahal, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)


Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dengan menahannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News