Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua

Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua
Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (29/12).

Seno Sukarto merupakan Ketua RT 05/RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

BAP Seno dibacakan lantaran pensiunan polisi berpangkat mayjend (purn) itu tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit.

Dalam BAP yang dibacakan JPU, Seno mengatakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga telah dipasang sejak 2016.

Menurut Seno, CCTV di Kompleks Polri itu dibeli dari dana swadaya warga.

"Selanjutnya CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga, sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata JPU membacakan BAP Seno.

Selain itu, perawatan CCTV di Kompleks Polri dari dana swadaya masyarakat.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berani membantah keterangan seniornya yang tertuang di BAP. Simak kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News