Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pakai Dalih Cinta, Kompolnas Merespons, Tegas

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pakai Dalih Cinta, Kompolnas Merespons, Tegas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo seharusnya tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.

Poengky berharap suami Putri Candrawathi itu bersikap kesatria atas kasus yang tengah dihadapinya tersebut.

"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara kesatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkas Poengky Indarti.  (cr3/jpnn)

Kompolnas merespons langkah Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News