Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Ahmad Sahroni Percaya Profesionalisme Kejagung

“Saya yakin para penegak hukum akan profesional dan transparan dalam menangani perkara,” ujar Sahroni.
Kejagung langsung membahas surat dakwaan setelah berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan ihwal surat dakwaan itu mulai dibahas mulai hari ini.
"Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai Jumat kami mengebut," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).
Okeh karena itu, lanjut Fadil, kemungkinan surat dakwaan para tersangka kematian Brigadir J tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah pekan ini.
"Bisa saja satu minggu setalah ini kami limpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.
Diketahui, satu dari lima tersangka di kasus penembakan Brigadir J ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Alumnus Akpol 1994 itu dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tersebut. (ast/jpnn)
Ahmad Sahroni merasa percaya Kejagung bakal profesional dalam melakukan penuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung