Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob, Putri Candrawathi Positif Covid-19
Selasa, 22 November 2022 – 10:18 WIB
Dia menyebut Putri Candrawathi menghadiri sidang dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy, Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19