Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer
Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (memegangi foto almarhum), saat menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Biarlah hakim yang memberikan hukuman yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.

Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada Rabu (15/2) besok.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.

Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada Richard adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Setelah Ferdy Sambo divonis mati, Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sampaikan kalimat begini untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News