Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim
Senin, 13 Februari 2023 – 17:38 WIB
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung