Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat Sebut Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim
Suparji menjelaskan lebih tingginya vonis hakim daripada tuntutan tidak berarti JPU gagal membuktikan dakwaannya.
Apalagi, penjara seumur hidup dan hukuman mati tertuang di dalam Pasal 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
"Kalau dia berbeda vonisnya (dengan tuntutan) bukan berarti jaksa gagal. Itu soal pilihan keyakinan saja. Dua-duanya (seumur hidup dan hukuman mati, red) benar adanya secara hukum," jelasnya.
Di sisi lain, Suparji meminta kepada keluarga Brigadir J dan pihak-pihak yang menuntut hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo tidak meluapkan emosi berlebihan atas vonis ini.
Dia menjelaskan pihak terdakwa pun dapat mengajukan banding jika keberatan dengan putusan tersebut.
"Ya, saya berharap ekspresi korban atau pihak-pihak yang menuntut vonis terhadap Sambo tidak usah berlebihan. Jadi, seolah-olah merasa menang. Jangan sampai terjadi seperti itu," tandasnya.
Apresiasi senada atas kerja-kerja JPU dalam kasus ini turut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud melalui akunnya di Twitter @mohmahfudmd menyampaikan vonis hakim sesuai rasa keadilan publik.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim soal vonis Sambo
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya