Ferdy Sambo dkk Segera Disidang, Hikmahbudhi Puji Kerja Keras Kejagung-Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo dkk, telah lengkap atau P21.
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara itu bisa segera disidangkan.
“Akhirnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap atau P21,” kata Ketua Umum PP Hikmahbudhi Wiryawan, Rabu (28/9).
Menurut Wiryawan, Polri ataupun Kejagung telah berupaya keras serta teliti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya itu, Hikmahbudhi pun memuji tindakan Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo dkk. Dia juga mengapresiasi usaha Kejagung.
“Hikmahbudhi apresiasi Polri bersama Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti juga profesional. Apalagi bukan cuma kasus pidananya yang juga dituntaskan, tetapi juga perkara kode etiknya," ujar Wiryawan.
Dia menilai Kejagung juga meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan berkas perkara tersebut.
Hikmahbudhi mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga akhir sehingga keadilan yang hendak dituntut korban bisa tercapai.(fri/jpnn)
Hikmahbudhi mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata