Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!

Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik yang akhirnya menjatuhinya sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

"Jadi, sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan dia di-PTDH. Kami berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan Ferdy Sambo," tutur Poengky.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebut upaya hukum Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN buntut pemecatan dinilai aneh. Begini...


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News