Ferdy Sambo Ingin Bharada Richard Dipecat karena Menembak Yosua

Ferdy Sambo Ingin Bharada Richard Dipecat karena Menembak Yosua
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding, tetapi putusan tetap dipecat alias PTDH.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Ferdy Sambo mengatakan Bharada Richard harus dipecat karena telah menembak Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News