Ferdy Sambo Mengaku di Depan Para Jenderal, Lalu Memohon Izin...

Ferdy Sambo Mengaku di Depan Para Jenderal, Lalu Memohon Izin...
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang dilaksanakan secara tertutup. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap dirinya.

Adapun putusan PTDH Ferdy Sambo itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Eks Kadiv Propam Polri itu pun sebelumnya telah menyesali perbuatannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun mengaku siap menerima apa pun hasil putusan banding nanti.

"Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," jelasnya.

Diketahui, sidang KKEP itu diketuai Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap dirinya, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News