Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polri sebelum Hadapi Komjen Ahmad Dofiri

Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polri sebelum Hadapi Komjen Ahmad Dofiri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN

Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.

Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer,  Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News