Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Berpelukan di Depan Orang Tua Brigadir J

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Berpelukan di Depan Orang Tua Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memeluk istrinya Putri Candrawathi di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN

Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Ferdy Sambo menyesal dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J karena tidak dapat mengontrol emosi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News