Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia

Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia
Petugas kepolisian berjaga di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Putri si dokter gigi, menyandang status tersangka yang belum ditahan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya, termasuk Pak Sambo.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk ada alat bukti dan sudah gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu.

Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menandakan dia bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News